Aturan Impor Truk Bekas, Untung atau Rugi?

Truk Isuzu ELF NMR 71 yang meluncur di Indonesia.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru telah diberlakukan sejak Januari 2016.

Sejarah Baru Tercipta di Pameran Jakarta Auto Week 2022

Aturan ini lebih diperinci untuk kendaraan bermotor angkutan barang  impor bekas dengan berat gross vehicle weight (GVW) atau bobot kosong kendaraan mencapai 25 ton ke atas dan melebihi 45 ton.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan mesin kendaraan diharuskan diesel dan semi diesel. Ya, aturan ini sangat kental dengan kendaraan truk tentunya.

Mobil Gagah Ini Diskon Puluhan Juta di JAW 2022

Meski telah bergulir hampir lima bulan, namun tak sedikit para pelaku industri otomotif khususnya mereka yang terjun berbisnis truk baru merasa gerah.

Pasalnya, Indonesia memang salah satu negara yang dijadikan basis produksi truk-truk baru. Dengan adanya impor truk bekas, para produsen merasa dirugikan, karena mereka telah menggelontorkan sejumlah dana yang tak sedikit hanya untuk berinvestasi di Indonesia.

Isuzu Hentikan Penjualan Mobil Tipe Ini karena Masalah Mesin

Salah satu perusahaan otomotif yang keberatan adalah PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) selaku agen tunggal pemegang merek isuzu di Indonesia.

Bahkan Wakil Presiden Direktur PT Isuzu Astra AMI) Jap Ernando Demily mengaku keberatan karena para pelaku industri telah banyak melakukan investasi baik pembangunan pabrik, diler hingga menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kami sebagai produsen otomotif berharap industri domestik yang diprioritaskan,” ungkap Ernando, Kamis 12 Februari 2016.

Menurut Ernando, dengan kebijakan yang ditelurkan Kementerian Perdagangan akan berimbas pada pelaku industri otomotif yang telah lama mendirikan pabrik.

Tak hanya itu, imbas lain dari aturan tersebut dikhawatirkan invetasi yang telah lama ditanamkan akan terganggu dan berpengaruh pada  pengurangan karyawan.

"Terakhir kita sedang meminta kepada Kementerian Perindustrian agar impor truk bekas dihentikan. Harapannya semoga pemerintah setuju dengan usulan kami.” 

Selain dapat merugikan para produsen truk, status truk bekas juga dikhawatirkan akan memberikan beberapa akibat serius seperti halnya kecelakaan. Ini tak lain karena truk yang kerap membawa beban cukup berat bukan tak mungkin mengalami masalah. Apalagi berstatus bekas.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya