Harga Mobil LCGC Bekas di Pasaran Saat Ini

Toyota Agya.
Sumber :
  • Dokumentasi TAM

VIVA.co.id – Pasar mobil ramah lingkungan alias Low Cost and Green Car (LCGC) mulai merajai setiap sektor, jadi bukan hanya dalam keadaan baru saja LCGC cukup diminati, namun juga kondisi bekasnya. Pedagang mobil bekas pun mengakui, peminat mobil dengan harga miring ini cukup banyak.

img_title Xpeng X9 Hantam Pohon dan Tiang Sampai Rusak Parah, Airbag Tak Mengembang

Menurut Sunanta, salah seorang pedagang mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta, pasar LCGC bisa dibilang cukup diminati. Soal harga bekasnya, dikatakan juga tidak terlalu turun drastis. Tetapi yang pasti, kata dia, setiap merek memamg memiliki daya tariknya masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi kalau dirincikan soal siapa yang paling laku dalam keadaan bekas tidak ada ya, semuanya rata, balik apa kebutuhannya. Ada juga sih orang yang berasumsi lebih pilih beli yang baru, karena harganya juga tak jauh beda,” kata Sunanta saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat, 15 Juli 2016.

img_title Mobil Murah Mulai Ditinggalkan? Ini Nasib Penjualan LCGC di Indonesia

Menurutnya, jualan LCGC ini memang cemas-cemas menguntungkan. “Karena banyak juga pengguna motor yang beralih untuk naik mobil, karena menyesuaikan dengan pendapatan kali ya, nah LCGC jadi pilihannya,” kata dia.

Berikut daftar harga bekas LCGC di DKI-Jakarta:

img_title Cerita Purbaya Dicap Pelit Istri Gegara Gak Ganti Mobil Puluhan Tahun

Honda Brio Satya E 2013 = Rp90 juta
Honda Brio Satya S 2013 = Rp80 juta

Toyota Agya TRD 2014 = Rp115 juta
Toyota Agya G TRD 2013 = Rp100 juta
Toyota Agya G 2014 = Rp91 juta

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Daihatsu Ayla M Sporty AT 2015 = Rp102 juta
Daihatsu Ayla X Elegant MT 2014 = Rp85 juta
Daihatsu Ayla X MT 2014 = Rp89,5 juta
Daihatsu Ayla M MT2014 = Rp85 juta

Datsun GO+ Panca = Rp89 juta
Datsun GO Panca = Rp83,5 juta

Ilustrasi STNK dan BPKB

Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

Punya STNK dan BPKB bukan jaminan kendaraan aman dari penghapusan data. Simak aturan Korlantas Polri soal registrasi ulang dan cara menjaga legalitas mobil serta motor.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut