Tak Juga Bayar Pajak, Mobil Mewah Artis-Pejabat Bakal Disita

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengimbau agar pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Para pemilik mobil mewah itu di antaranya datang dari kalangan artis, pejabat, pengusaha hingga pengacara.

Pejabat RI Terkaya Versi LHKPN Koleksi Mobil Mewahnya Bikin Ngiler, Rolls-Royce hingga Bentley

Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri mengatakan, apabila hal itu tak kunjung dilakukan maka kendaraannya akan disita bahkan dilelang.

"Berdasarkan Undang-undang 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan kita lakukan penagihan pajak dengan surat paksa sampai dengan kegiatan sita dan lelang," kata Edi di Kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu 23 Agustus 2017.

Terpopuler: Orang Kaya ke Mall Bawa 20 Mobil Mewah, Gebrakan Baterai Baru BYD

Jadi kata dia, penyitaan dan pelelangan akan dilakukan jika wajib pajak tak melunasi tunggakan pajak dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Jadi setelah penghapusan denda pajak berakhir 31 Agustus 2017, pihaknya memberi waktu 30 hari bagi penunggak pajak.

"Apabila 30 hari tidak juga dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa batas waktunya tujuh hari," ujarnya menambahkan.

Ini Baru Orang Kaya! Belanja ke Mall Bawa 20 Mobil Mewah dan Ambulans

Baca juga: Adakah Menteri yang Juga Nunggak Pajak Mobil Mewah?

Jika wajib pajak tak juga menghiraukan surat paksa selama tujuh hari itu. Maka BPRD DKI akan melayangkan surat penyitaan kendaraan mewah sampai batas waktu 14 hari. Jika tak juga diindahkan maka kendaraan tersebut akan dilakukan pelelangan. 

"Jika tak juga dilakukan setelah dikirim surat penyitaan maka kami lakukan pengumuman lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit (penghapusan denda pajak) sampai dengan pelelangan itu 81 hari," tuturnya.

Namun demikian, dia berharap penyitaan dan lelang kendaraan mewah itu tidak sampai terjadi. Maka Edi menyarankan para wajib pajak bisa melunasi tunggakannya hingga batas waktu yang telah ditetapkan. "Tetapi kita harapkan, sebelum 30 hari, satu hari itu sudah dibayar, berikut sanksi bunganya," katanya.

Baca juga: Rincian Pajak Tahunan Sebuah Lamborghini di Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya