Cara Mengurus STNK dan BPKB Mobil Lelangan KPK

Mobil Sitaan di DPP PKS Dibawa ke KPK. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat bakal melelang sejumlah barang berharga hasil sitaan kasus korupsi. Barang-barang tersebut didominasi kendaraan roda empat.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Lelang tersebut akan digelar di Gedung JCC Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Suboto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat 22 September 2017.

Tidak semua mobil dijual dalam kondisi lengkap. Beberapa tidak dibekali dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Untuk mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan hasil lelang, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 56 disebutkan, untuk penerbitan BPKB pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor, yang harus dilakukan adalah mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor.

Alasan Ria Ricis Tulis Sepucuk Surat Tentang Perceraiannya dengan Teuku Ryan

"Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan itu seperti kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat dari pengadilan. Harus dapat surat dari pengadilan dulu," kata Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama  Gubunagi, kepada VIVA.co.id.

Pemenang lelang kemudian wajib menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik. Menurut Bayu, pengurusan BPKB dilakukan di Polda Metro Jaya. Untuk STNK, pengurusan dilakukan di wilayah domisili di mana surat tanda nomor kendaraan itu diterbitkan.

"Nanti di Samsat biasanya sudah ada petugasnya yang mengatur tentang kendaraan hasil lelang itu. Nanti diberi petunjuk petugas," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya