Ada yang Aneh dari Motor Baru Jokowi

Motor custom Kawasaki W175 milik Presiden Jokowi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Setiap kendaraan bermotor wajib dipasang tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Dalam hal ini, pemasangan pelat nomor juga memiliki ketentuan, maka tak heran pelat yang dimodifikasi kerap menjadi incaran polisi.

Komparasi Sepeda Motor Retro: Kawasaki W175 vs Yamaha XSR 155

Pemasangan TNKB diatur dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu menjelaskan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Namun masalahnya, masih banyak yang memasang pelat nomor sesuai keinginan seperti terpasang miring atau tak dipasang sebagaimana mestinya. Salah satu contohnya yakni motor custom milik Presiden Joko Widodo yang dibangun dari Kawasaki W175.  

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Posisi pelat nomor motor custom garapan bengkel Katros Garage itu miring, tepatnya ada pada swing arm sebelah kiri dekat rantai. Dibacanya dari atas ke bawah atau sebaliknya. Menaggapi hal tersebut, builder dari Katros Garage, Andi Akbar, angkat bicara.

Jokowi blusukan di Tangerang pakai motor custom baru.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Menurut dia, hal sama juga dilakukan saat dirinya memodifikasi motor milik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming.

“Saat saya membuat motor Gibran (anak Jokowi) posisi pelat nomor belakangnya di samping bawah juga dibaca dari atas ke bawah,” ujarnya kepada VIVA, Senin 5 November 2018.

Saat itu, kelaikan motor Gibran perihal dudukan pelat nomor telah dinilai petugas kepolisian dalam sebuah acara televisi. 

“Tapi saat itu yang dibahas pelat nomor depan, karena posisinya di belakang shock breaker depan pas di bawah mesin, jadi bukan pelat belakang. Karena dari undang-undang pelat nomor harus terlihat enggak tertutup atau terhalang, jadi kami ubah posisinya agar terlihat,” tuturnya.

Menurut pria yang akrab di sapa Atenx, aturan perihal pemasangan pelat nomor dalam undang-undang juga tidak disebutkan secara jelas. Namun ia menilai, selama mudah terbaca maka pelat nomor tidak ada masalah. 

“Kalau menurut saya pelat nomor bagian belakang motor Jokowi atau Gibran tidak menghalangi. Karena tidak ada aturan yang tidak boleh pasang miring. Yang penting bisa terlihat dan mudah terbaca, artinya tidak dihalangi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya