Modifikasi Didenda Rp24 Juta, Ini Reaksi Pabrikan Motor

Yamaha R6 bergaya Board Tracker.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, siap menegakkan hukum bagi masyarakat yang memodifikasi kendaraan bermotor.

Aksesori Mobil Ini Berbahaya Jika Digunakan di Dalam Kota

Tak tanggung-tanggung, kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan Kementerian Perhubungan, baik roda dua atau roda empat, akan diancam pidana penjara paling lama setahun atau denda maksimal Rp24 juta, karena melanggar aturan Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22/2009.

Adanya aturan tersebut membuat Assistant General Manager (GM) PT Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Mohamad Masykur ikut angkat bicara. Hanya saja, Masykur mengakui secara regulasi, setiap ada modifkasi harus langsung melaporkan kepada pemerintah.

“Saya enggak tahu, mungkin ke polisi, karena yang ngurusin STNK ke polisi. Tapi kalau mau ngurusin tipe itu ke perhubungan. Contoh, beda power (tenaga) lima persen itu bisa membedakan tipe motor. Dan jika perbedaan kecil, maka itu akan menjadi beda varian. Jadi ini yang kurang disosialisasi ke masyarakat,” kata Masykur saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Masykur juga menyatakan, aturan tersebut dipertegas lantaran banyaknya pengguna sepeda motor nakal yang menggunakan knalpot bising terutama di jalan raya.

Sementara itu, terkait Yamaha Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan knalpot racing, kata Masykur, hal itu disebabkan Yamaha memang menjalin hubungan kerja sama di ajang motor balap dengan penggunaan knalpot tersebut.

“Kalau aturan itu diberlakukan, kita sebagai pabrikan akan mengikuti. Tapi yang modif itu bukan dari produsen, tapi di tangan konsumen. Sekarang tinggal edukasinya saja,” ujar Masykur.

Selain sosialisasi terhadap pengguna knalpot racing, Masykur juga menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan soialisasi kepada perusahaan knalpot. Ini perlu dilakukan untuk menentukan berapa level yang diperbolehkan atau tidak untuk suara knalpot.

“Tidak ada batasan kebisingan knalpot di konsumen. Yang ada itu motor-motor baru. Sebelum diproduksi levelnya seberapa, cara tesnya juga beda, kalau yang di tipe baru, dilakukan saat kondisi jalan, kalau di konsumen kondisi tidak jalan,” tutupnya.

Selanjutnya>>> Alasan polisi larang kendaraan modifikasi...

Ingin Motor Anda Larinya Kencang dan Irit BBM? Ini Caranya

Alasan Larang Modifikasi

Dalam akun resminya, Mabes Polri menyatakan aturan itu sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini berlaku bagi pecinta otomotif yang hobi ngoprek mesin atau modif kendaraan, mulai dari warna konstruski bodi atau rangka dan lain-lain," tulis Divisi Humas Mabes Polri.

Semua itu dikatakannya bertujuan agar STNK yang dimiliki sesuai dengan fisik kendaraan, baik itu nomor mesin, rangka, model, cat, dan lainnya. Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Kepolisian sebenarnya mengaku sadar jika para pecinta otomotif dengan gaya modifikasi kendaraan motor atau mobil memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri.

Terlebih, kendaraan standar keluaran pabrikan tentu sama modelnya dengan kendaraan-kendaraan lain di jalanan. Namun, semua alasan itu tak bisa menjadi pembenaran lantaran melanggar hukum.

"Jadi jangan salahkan petugas apabila suatu saat nanti Mitra Humas ditilang atau disita kendaraannya apabila terbukti dimodifikasi tanpa dilakukan uji tipe terlebih dahulu," ujar Mabes Polri.

Berikut bunyi Pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000."


Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Alasan Motor Custom Begitu Digandrungi Artis Indonesia
Press conference acara Suryanation Motorland 2016.

Ribuan Komunitas Motor Bakal Meriahkan Kontes Modifikasi

Acara akan digelar di delapan kota besar.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016