Pemilik Motor Sport Wajib Tahu Peraturan Kapolri Ini

Posisi pelat nomor yang melanggar peraturan.
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Sama seperti lainnya, pengendara sepeda motor jenis sport juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Termasuk soal modifikasi pelat nomor.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Salah satu modifikasi sederhana yang kerap dilakukan adalah memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), atau biasa disebut pelat nomor di visor atau tameng angin. Alasannya, agar terlihat lebih menarik.

Padahal, modifikasi tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku. Seperti gambar yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia, terlihat seorang petugas polisi memberhentikan pengendara motor sport di jalan.

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

Dalam akun tersebut berisi imbauan yang harus diperhatikan pengendara motor sport. "Plat motor depan tidak boleh dipasang di visor. Plat motor belakang harus dipasang pada slebor (spatbor)," demikian bunyi keterangan akun @polantasindonesia.

Akun tersebut juga menyatakan, bahwa peletakan pelat nomor telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Pada pasal 39 ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan masing-masing kendaraan bermotor.

Unggahan gambar tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Kebanyakan dari mereka mempertanyakan, bagaimana bila kendaraan bermotor tak menyediakan tempat dudukan untuk memasang pelat nomor.

"Yang plat pol depan ditaro di slebor toh? Kalo ndak ada dudukan platpolnya kaya motor gede gitu?," tanya akun @skp135.

"Kalo moge2 gimana.banyak tuh yg gapake plat sama sekali malah". tulis pemilik akun @dhr15_ dalam kolom komentar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya