Syarat Utama Motor Modif Lolos dari Razia Polisi

Razia polisi
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA – Tak bisa dipungkiri, sampai saat ini modifikasi telah menjadi tren di kalangan para pencinta otomotif. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menambah nilai lebih pada kendaraannya.

Terpopuler: Harga Terbaru Xpander dan Xpander Cross, 2 Angkot Biru Jadi Viral

Namun memodifikasi kendaraan baik motor maupun mobil tak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah ada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini setidaknya sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

9.183 Pengendara Ditilang Lewat ETLE Selama Sepekan Lebih Operasi Keselamatan Jaya

Menurut Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus, batasan modfikasi yang aman dari tilang polisi ialah sesuai dengan aturan pada Nomor Induk Kendaraan (NIK).

"Batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi, pastinya yang tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan agar ia tetap memenuhi aturan pada NIK yang bersangkutan," katanya kepada VIVA, Kamis, 25 Oktober 2018.

Banyak Pengemudi Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Segini Besaran Dendanya

Selain itu, Yanes menegaskan, modifikasi pada kendaraan bermotor juga harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengendara dengan baik. Hal itu tentu berkaitan erat dengan keselamatan saat berkendara.

Setidaknya hal ini perlu dipegang teguh para pemilik kendaraan. Sebab banyak pemilik motor yang abai terkait aturan ini.

"Tetap memenuhi aturan keamanan serta lalu lintas yang sudah ditetapkan dan tetap memenuhi standar keamanan dari Departemen Perhubungan dan Kepolisian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya