Produksi Motor Listrik Gesits Disebut Tak Perlu Payung Hukum

Presiden Joko Widodo mengenakan helm sebelum menjajal motor listrik buatan dalam negeri 'Gesits' seusai melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terkait produksi di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Indonesia segera punya payung hukum yang mengatur soal kendaraan listrik. Aturan tersebut saat ini sedang menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing

Berdasarkan informasi yang didapatkan VIVA dari Kemenperin, Perpres yang menaungi tentang Low Carbon Emission Vehicle berisi tentang aturan hukum kendaraan listrik.

Aturan tersebut berisi soal penelitian, pengembangan dan inovasi, pengembangan industri, serta percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Selain itu, mengatur juga tentang pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja.

Pemerintah juga memberikan kemudahan dari sisi fasilitas non fiskal, seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum hingga bantuan promosi.

Kemenhub Ingatkan Pemudik Jangan Bawa Motor Listrik Masuk Kapal, Ini Risikonya

Namun, tidak diketahui apakah skema itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, atau hanya yang beroda empat saja. Sementara, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia justru dimulai lebih dulu oleh produsen sepeda motor.

Saat ditanya soal payung hukum sepeda motor berenergi listrik, Jokowi mengatakan bahwa hal itu tidak diperlukan. Hal itu diungkapkan, saat ia mencoba motor listrik Gesits milik Garansindo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 November 2018.

“Enggak usah lah payung-payungan (payung hukum). Nambahin urusan saja senangnya. Asal kompetitif, barangnya bagus, konsumen pasti serbu. Hukum bisnis ya begitu.” ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya