Larangan Wanita Ngangkang saat Dibonceng, Ini Kata Pakar Safety Riding

Ilustrasi berkendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, kembali mengeluarkan imbauan soal larangan wanita duduk mengangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor. Larangan yang dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu itu kini kembali diberlakukan.

Instruktur Safety Riding AHM Raih Prestasi Gemilang di Ajang Internasional

Dalam imbauan itu, perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh pria muhrim, bukan muhrim, maupun sesama perempuan, tidak boleh duduk secara mengangkang, kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat.

“Ya itu imbauan yang dikeluarkan. Tapi kami tidak memberikan sanksi, pelanggar hanya diberi nasihat,” kata Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi akhir bulan lalu, November 2018.

Cara Honda Bikin Pengguna Sepeda Motor Aman di Jalan

Melihat hal tersebut, Direktur Safety Defensive Cosultant Indonesia, Sony Susmana menegaskan penumpang sepeda motor sudah seharusnya duduk layaknya pengendara.

"Sebenarnya sah-sah saja kalau mau memberi peraturan, tapi harus tetap mempertimbangkan faktor keselamatan dan keseimbangan pengendara. Karena duduk ke depan saja hampir balance dan keseimbangan kita kadang lebih condong ke satu sisi, apalagi duduk miring," ujar Sony saat dihubungi VIVA, Rabu 5 Desember 2018.

Totalitas AHM Mengikuti Kompetisi Safety Riding di Luar Negeri

Sony menegaskan, sebagai penumpang yang duduk di belakang pengemudi, sebaiknya duduk menghadap ke depan. Hal itu dikarenakan saat ada tikungan dan berbelok, potensi mengalami insiden menjadi lebih besar, seperti terjatuh.

"Apalagi kalau manuver, belok enggak balance pasti. Akibatnya bisa jatuh. Saat dibonceng juga sebaiknya enggak boleh pegang pengemudi karena enggak boleh diganggu. Jadi memang lebih baik pegang paha sendiri," ujar Sony.

Diketahui, imbauan larangan mengangkang ini diteken unsur Muspida di sana dan dikeluarkan pada 8 Januari 2013 lalu sempat mengundang kontroversi. Penerapan syariat Islam menjadi alasan diberlakukannya imbauan ini. (kwo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya