Motor Listrik Bisa Dikendarai di Jalan Tanpa STNK

Dua motor listrik Viar diboyong ke GIIAS 2018.
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi salah satu syarat yang harus dibawa ketika berkendara. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik, baik murni maupun hibrida.

5 Moge Listrik Keren yang Punya Performa Kencang

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri mengatakan, kendaraan listrik akan memiliki STNK layaknya kendaraan bermotor.

"STNK kendaraan listrik itu nanti akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Sekarang masih dirumuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disepakati," ujarnya di Jakarta, Kamis 14 Desember 2018.

Dishub DKI Jakarta Belanja 5 Motor Listrik Rp6,3 M, Tere Liye: Pakai Sedikit Nurani

Untuk format STNK kendaraan listrik, kata Refdi, akan disesuaikan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku. Meski demikian, ia masih enggan membeberkan detailnya lebih jauh.

Viar E-Cross

SMEV Gelar Adu Modifikasi Motor Listrik Pertama di Indonesia

"Namanya rumusan, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, untuk kendaraan listrik yang berbentuk sepeda dan kecepatan maksimal tidak lebih dari 40 kilometer per jam, tidak perlu didaftar untuk mendapat STNK.

"Enggak perlu didaftar kalau itu bentuknya adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km per jam, itu harus didaftarkan," kata Budi. (yns)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya