Banyak Tabrak Aturan, Polisi Ancam Razia Sepeda Listrik Migo

Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Sejak akhir 2018, penyewaan kendaraan berbasis aplikasi bernama Migo e-Bike mulai beroperasi di Jakarta. Kehadirannya pun disambut antusias.

Wow! Sri Mulyani Anggarkan Rp 966 Juta untuk Pengadaan Mobil Listrik Eselon I

Namun belakangan status Migo dipertanyakan. Lantaran unit yang mulai marak beredar di jalan raya itu tak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor.

Polisi pun angkat bicara seputar keberadaan Migo. Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi, bisnis penyewaan Migo e-Bike banyak menabrak aturan.

Menperin: Bantuan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik untuk Dorong Produktivitas UMKM

“Meski mengaku sepeda, tapi penggerak utamanya dari motor listrik dan baterai. Karena sepeda itu di kayuh, kalau ada penggeraknya berarti bukan sepeda. Jadi enggak boleh di jalan raya tanpa pelat nomor,” ujarnya kepada VIVA, Rabu 13 Februari 2019.

Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Menperin Usulkan Tiga Opsi Kebijakan untuk Insentif Mobil Listrik

Menurutunya, Migo jelas-jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Migo itu operasionalnya ke jalan raya dan pernah di car free day. Mereka cuma bisnis dan menerjang aturan. Menurut saya pedal yang ada di Migo itu hanya kamuflase saja seolah-olah jadi sepeda,” tuturnya.

Sepeda listrik Migo

Kepolisian menyatakan hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Perhubungan. “Migo telah bertumpu pada aturan yang salah. Kemarin kami sudah rapatkan, nanti kami akan bicarakan kepada pihak terkait dan dinas perhubungan, kapan pelaksaan penindakan (razia). Karena tidak ada informasi sudah diuji kelayakan atau belum,” katanya. (yns)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya