Selain Mobil Listrik, Motor dengan Setrum Wajib Diproduksi Lokal

Motor listrik Gesits
Sumber :
  • VIVA/Krisna Wicaksono

VIVA – Beberapa tahun lagi, jalanan Indonesia bukan hanya diisi oleh kendaraan bermesin konvensional, ada juga yang menggunakan setrum. Untuk itu, Pemerintah menyiapkan regulasi guna mempercepat program kendaraan bermotor listrik.

Wow! Sri Mulyani Anggarkan Rp 966 Juta untuk Pengadaan Mobil Listrik Eselon I

Regulasi yang dimaksud, berwujud Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Dalam pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan tanpa emisi gas buang yang akan beredar bukan hanya dalam wujud roda empat atau lebih, tetapi juga sepeda motor dengan roda dua dan beroda tiga.

Menperin: Bantuan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik untuk Dorong Produktivitas UMKM

Tak hanya itu, Perpres tersebut juga sudah mewajibkan komponen-komponen di sepeda motor listrik harus dibuat di dalam negeri. Jadi, sepeda motor listrik yang dijual bukan hanya barang impor.

Baca juga: Secanggih apa sih, mobil barunya Raffi Ahmad?

Menperin Usulkan Tiga Opsi Kebijakan untuk Insentif Mobil Listrik

"Tahun 2019 sampai dengan 2023, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum sebesar 40 persen. Tahun 2024 sampai 2025, TKDN minimum sebesar 60 persen. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen," demikian isi pasal 8 Perpres No.55 tahun 2019, dikutip Kamis 15 Agustus 2019.

Perhitungan jeroan sepeda motor listrik yang dibuat secara lokal, dijelaskan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018, akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 

Selain itu, pemerintah juga bisa menggandeng kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dan atau pemangku kementerian terkait untuk melakukan perhitungan TKDN sepeda motor listrik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya