Ditilang Polisi, Pemotor Ini Ingin Beli SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen, yang harus dimiliki oleh pengguna jalan raya. Untuk bisa mendapatkannya, kamu harus membuatnya di Polres setempat.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Prosesnya tidak lama, cukup datang membawa dokumen dan mengikuti ujian teori serta praktik. Jangan lupa, membayar biaya yang nominalnya sudah ditentukan . Jika semua lancar, maka SIM bisa dimiliki dalam waktu beberapa jam.

Terkait kepemilikan SIM, ada satu cerita unik yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dilansir dari laman YouTube Sajajar, Minggu 1 September 2019, seorang pengendara sepeda motor diperiksa surat-suratnya oleh petugas polisi.

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Pemuda yang tidak diketahui identitasnya itu mengaku bahwa ia tidak memiliki SIM. Bukan hanya itu, ia juga tidak tahu, bahwa untuk bisa mengendarai motor di jalan raya harus memiliki surat izin tersebut.

Baca juga: Pemotor ini Nekat Kerjai Polantas yang Ingin Menilangnya

Ribut dengan Pemotor Lain, Pengendara Yamaha RX-King Ini Dipaksa Cium Asap Knalpotnya Sendiri

Saat ditanya oleh polisi, jawaban pemuda tersebut justru membuat petugas tertawa. Dengan bahasa Sunda, ia bertanya apakah bisa membeli SIM.

“Bisa beli SIM di sini?” tanya pemuda tersebut.

“Tidak bisa, harus bikin di Polres,” jawab petugas.

Beberapa petugas lain yang tengah berjaga, ikut tertawa. Bahkan, ada yang memberi roti dan minum kepada pemuda tersebut.

“Ini kue, ini air minum,” kata petugas tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya