Pemotor Wajib Tahu, Begini Risikonya Jika Nekat Melaju di Atas Trotoar

Pengendara sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Trotoar sejatinya berfungsi sebagai ruang untuk pejalan kaki, agar tetap aman dan nyaman saat berada di jalan raya. Meski demikian, fungsi utamanya kerap tergusur oleh pengendara kendaraan bermotor yang tidak bertanggungjawab, dengan menjadikannya sebagai jalur tambahan untuk memotong kemacaten.

Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari Truk di Tanjung Priok, Sopir Kabur

Salah satu contohnya, terjadi di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Beredar rekaman gambar di media sosial yang memperlihatkan, oknum pengendara sepeda motor tak bertanggungjawab, melintasi trotoar tersebut.

Tak hanya itu, video yang diunggah oleh Koalisi Pejalan Kaki di Twitter, memperlihatkan pengendara dengan skuter matik Honda BeAT tersebut tak terima saat ditegur oleh pejalan kaki. Bahkan, Dia berusaha mengambil kamera yang sedang merekamnya saat melintas di trotoar.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

"Pengendara motor barbar. Berkendara di atas trotoar dan menyerang pejalan kaki," demikian seperti dikutip dari akun Twitter @trotoarian, Rabu 11 September 2019.

Baca juga: Hore, Polisi pastikan mobil listrik bebas tilang ganjil genap

Heboh Trotoar Berbayar di Jakpus, Heru Budi: Nanti Saya Suruh Dishub Tangkep

Di akun yang sama, Koalisi Pejalan Kaki meminta penegak hukum untuk melakukan pendindakan terhadap pengendara tersebut. Hasilnya, pelaku dengan inisial HGT tersebut sudah diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

Meski sempat diamankan oleh Polisi, pihak korban dan pengendara sepeda motor akhirnya bersepakat, untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan tidak melalui jalur hukum.  Hal ini dilakukan setelah korban, mencabut laporannya.

"Benar (sudah dicabut). Tetapi, pelanggaran lalu lintasnya tetap diproses," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Rabu 11 September.

Pelaku diketahui melanggar pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tindakannya mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya