Kabar Gembira, Pemerintah akan Turunkan Pajak Motor Gede

Peluncuran Motor Honda CMX500 Rebel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Ada kabar baik untuk kamu yang ingin memiliki motor gede. Pemerintah akhirnya memutuskan, untuk menurunkan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM kendaraan bermotor roda dua.

40 Juta Kendaraan di RI Nunggak Pajak Kendaraan, Begini Nasibnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019, diketahui bahwa ada revisi PPnBM untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Pada pasal 39, tertera bahwa PPnBM untuk sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin 250cc hingga 500cc, dikenakan pajak sebesar 60 persen dari harga jual. Hal ini sama persis dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PP nomor 22 tahun 2014.

Masih Ada Waktu, Ini 8 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Namun, ada perbedaan angka pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan bermotor beroda dua dan tiga, yang tertera pada pasal 40. Jika di aturan sebelumnya besaran pajak yang dikenakan adalah 125 persen, maka di aturan baru angkanya hanya 95 persen.

Artinya, ada penurunan PPnBM sebesar 30 persen, khusus untuk sepeda motor beroda dua dan tiga yang mengusung mesin dengan kapasitas di atas 500cc.

Ada Moge Rp80 Jutaan Buatan Bali

Sebagai ilustrasi, motor gede atau moge dengan harga dasar Rp100 juta, biasanya dijual dengan banderol Rp225 juta akibat adanya PPnBM. Namun, kini konsumen hanya perlu membayar sebesar Rp195 juta, atau lebih murah Rp30 juta.

Sayangnya, peraturan ini baru akan diberlakukan dua tahun sejak diundangkan. Artinya, penurunan PPnBM baru bisa dinikmati pada Oktober 2021.

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Ini Cara Cek Pajak Motor Online, Tanpa Aplikasi dan Anti Ribet

Mengecek pajak motor kini sudah bisa dilakukan secara online tanpa aplikasi yakni melalui situs SAMSAT dan SMS.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2022