Denda Bonceng Anak di Depan Lebih Murah dari Pelat Nomor

Keluarga berboncengan sepeda motor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Meski tinggal di salah satu negara pengguna sepeda motor terbanyak di dunia, namun kesadaran masyarakat Indonesia saat berkendara masih rendah.

Mobil Canggih Bakal Hadir di Papua, Cara Bonceng Anak Naik Motor yang Benar

Hal ini bisa dilihat, dari masih maraknya pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan raya. Mulai dari tidak mengenakan helm, hanya memasang satu pelat nomor, hingga membonceng lebih dari satu orang.

Padahal, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang tertib saat berkendara. Jika dilanggar, maka bisa dikenakan hukuman dalam bentuk denda atau kurungan.

6 Tips Aman Bonceng Anak Naik Motor, Jangan Duduk di Depan

Meski demikian, hal itu seolah tidak membuat para pelanggar lalu lintas jera. Contohnya, masih banyak yang mengendarai motor dengan membonceng istri di belakang dan anak di depan.

Baca juga: ?Suzuki Luncurkan LCGC Baru, Harganya Murah Banget

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Padahal, sudah ada aturan bahwa hanya boleh membawa satu penumpang saja. Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikutip Rabu 22 Januari 2020.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.”

Bila dilanggar, maka bisa dikenakan hukuman yang merujuk pada pasal 292, yakni terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Uniknya, denda tersebut nilainya lebih rendah ketimbang jika motor tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Ada dua pasal yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.

Razia Kendaraan Bermotor

Yang pertama, yakni Pasal 39 ayat 6 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yakni TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Lalu, diatur juga di Pasal 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Jika dilanggar, maka sudah disiapkan di Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya