Perlu Enggak Motor Pakai Lampu Hazard?

Touring sepeda motor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Demi alasan keselamatan, setiap kendaraan bermotor wajib dibekali beberapa fitur yang dapat digunakan saat kondisi darurat. Contohnya, pada mobil tersedia lampu hazard dan segitiga pengaman.

Merinding! Detik-detik Bayangan Pocong Muncul saat Pengendara Motor Lintasi PLTU Paiton, Probolinggo

Saat mengganti ban yang bocor atau mengalami masalah mesin, pengemudi wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman di belakang mobil dengan jarak tertentu.

Tujuannya, agar kendaraan lain yang melintas bisa melihat bahwa ada mobil yang sedang berhenti di bahu jalan. Sehingga, tabrakan bisa dihindari.

Viral Pengendara Motor Diseruduk Mobil karena Hal Ini

Kini, bukan hanya mobil yang disematkan lampu hazard. Beberapa produsen sepeda motor juga memasang fitur tersebut pada beberapa produk mereka.

Mereka beralasan, pemasangan fitur itu agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akibat Langgar Marka Jalan, Dua Pengendara Motor Adu Banteng

Pada Pasal 121 ayat 1 UU tersebut, tertera bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Namun, pada ayat 2 disebutkan jika aturan tersebut tidak berlaku untuk pengendara sepeda motor tanpa kereta samping (sespan).

Saat kondisi darurat, umumnya sepeda motor berada di bahu jalan raya dalam kondisi tidak mengganggu arus lalu lintas. Sebab, dimensinya tidak sebesar mobil.

Sayangnya, banyak pengendara motor yang memanfaatkan fitur tersebut untuk hal lain yang justru mengganggu pengguna jalan lain. Misalnya, melakukan konvoi sembari menyalakan lampu hazard, dengan tujuan meminta prioritas jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya