Ojol Lagi Merana, Presiden Jokowi Larang Leasing Kejar Angsuran Motor

Pengendara ojek online.
Sumber :
  • Instagram @dramaojol.id

VIVA – Wabah virus corona COVID-19 membuat masyarakat Indonesia, khususnya yang mengandalkan penghasilan harian sebagai pengendara ojek online, merana. Sepinya antaran penumpang, membuat mereka khawatir soal cicilan kendaraan.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Untuk mengatasi hal itu, Presiden Jokowi meminta kepada para bank atau pun lembaga pembiayaan, untuk tidak menggunakan jasa para penagih utang atau debt collector selama musim corona.

"Keluhan saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Kredit Motor Masih Jadi Primadona Konsumen

Jokowi juga mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, bagi para pelaku usaha yang mengandalkan pendapatan harian. Artinya, selama wabah corona, para tukang ojek, sopir taksi dan nelayan tidak perlu memaksakan diri untuk mengejar cicilan.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI itu menjelaskan, aturan keringanan ini berlaku selama satu tahun. Harapannya, para pekerja yang mengandalkan upah harian tidak terlalu terbebani dengan lesunya ekonomi akibat dari adanya pandemi ini.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19
Ilustrasi COVID-19/Virus Corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat. Per Rabu 13 Desember 2023 tercatat ada sebanyak 131 kasus baru sehingga total kasus aktif 365 kasus.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023