Kredit Macet Sepeda Motor Mencapai Rp6 Triliun

Ilustrasi Mudik Gratis Sepeda Motor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Berbeda dengan zaman dahulu, memiliki kendaraan saat ini tidak lagi sulit. Konsumen tidak perlu membayar secara tunai, karena banyak perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa mereka.

Kredit Motor Masih Jadi Primadona Konsumen

Contohnya, untuk bisa membeli sepeda motor jenis skuter matik, konsumen hanya perlu merogoh kocek kurang dari Rp5 juta sebagai uang muka. Cicilan per bulan juga bisa hanya ratusan ribu rupiah saja, apabila down payment yang dibayarkan cukup besar nilainya.

Baca juga: Motor Baru Honda Cakep Juga, Harganya Rp19 Jutaan

4 Cara Pendatang Beli Motor dengan KTP Daerah

Namun, adanya wabah COVID-19 membuat leasing kelimpungan. Banyak konsumen mereka yang terkena dampak dari virus tersebut, mulai dari penurunan pendapatan hingga kehilangan pekerjaan.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, akhirnya meluncurkan program relaksasi kredit untuk mereka yang terkena dampak. Program tersebut mulai dari perpanjangan masa angsuran, hingga penurunan suku bunga.

Waktu Tepat Beli Motor, Banyak DP Murah hingga Cashback di IMOS 2022

Chief Executive Officer FIFGROUP, Margono Tanuwijaya mengatakan, kredit jenis sepeda motor adalah yang paling banyak terdaftar dalam relaksasi.

“Sejak April hingga 17 Mei 2020, FIFGROUP telah menyetujui relaksasi senilai Rp6,663 triliun, yang dilakukan untuk 683.188 nasabah,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu 20 Mei 2020.

Sementara itu, anak perusahaan Astra lainnya, yakni Toyota Astra Finance juga memberikan relaksasi kredit pada para nasabahnya. Meski tidak menyebutkan nominal, namun dari 44 ribuan nasabah yang mengajukan sudah disetujui sebanyak 30 ribuan kontrak.

“Total restrukturisasi yang disetujui di 3 perusahaan pembiayaan Astra Financial, yaitu ACC dan TAF serta FIFGROUP mencapai Rp21,9 triliun, yang dilakukan untuk 792 ribu nasabah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia,” tutur Direktur PT Astra International Tbk, Suparno Djasmin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya