Kredit Motor Diperpanjang, Bagaimana Asuransinya?

Kecelakaan sepeda motor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi, perusahaan pembiayaan menawarkan cara kredit. Jadi, konsumen hanya perlu menyiapkan uang muka, dan mengangsur sisanya tiap bulan.

Kredit Motor Masih Jadi Primadona Konsumen

Dalam masa normal, hal itu tentu tidak jadi masalah. Tapi, kini Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19, yang menimbulkan dampak besar pada sektor perekonomian.

Baca juga: Kredit Macet Sepeda Motor Mencapai Rp6 Triliun

Klaim Asuransi Kendaraan Saat Ini Tidak Lagi Ribet

Beberapa harus kehilangan pekerjaan, sementara yang lain pendapatannya menurun drastis. Alhasil, jumlah kredit macet semakin meningkat.

Untuk meredamnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit pada nasabah yang terdampak. Mereka yang kesulitan membayar cicilan, bisa meminta keringanan berupa penangguhan pembayaran.

4 Cara Pendatang Beli Motor dengan KTP Daerah

Namun, bagaimana dengan asuransi? Mengingat, setiap kendaraan yang dibeli dengan sistem kredit harus dilindungi oleh asuransi. Hal ini dilakukan, agar beban konsumen tidak terlalu besar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Chief Executive Officer FIFGROUP, Margono Tanuwijaya mengatakan, kredit jenis sepeda motor adalah yang paling banyak terdaftar dalam relaksasi.

“Sejak April hingga 17 Mei 2020, FIFGROUP telah menyetujui relaksasi senilai Rp6,663 triliun, yang dilakukan untuk 683.188 nasabah,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu 20 Mei 2020.

Mengenai asuransi, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor itu menjelaskan bahwa semua perpanjangan kredit yang dilakukan FIFGROUP diikuti dengan penambahan masa perlindungan asuransi.

“Untuk FIFGROUP, penambahan tenor masuk dalam relaksasi kredit. Kontrak-kontrak relaksasi tetap mendapat perpanjangan asuransi, sesuai dengan ketentuan OJK,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya