Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Berlaku di Jakarta

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan akhirnya resmi memasukkan sepeda motor, ke dalam aturan pengendalian lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap atau Gage. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020.

Vespa 140th of Piaggio: Edisi Terbatas Merayakan 140 Tahun

Pergub tersebut diteken pada Kamis 4 Juni kemarin, dan mulai berlaku pada hari yang sama. Isinya mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca juga: Harga Fortuner Bekas Lebih Murah dari LCGC Baru

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Dikutip VIVA Otomotif dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov DKI, Minggu 7 Juni 2020, aturan Gage untuk sepeda motor tertuang dalam pasal 17, yang berisi:

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

Karung Ini Selamatkan Banyak Nyawa Pengendara Motor

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;

b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan i kapasitas kendaraan;

c. pengendalian parkir pada luar ruang (off street)

Pasal berikutnya berisi tentang penjabaran dari aturan tersebut. Yakni, mobil dan motor yang memiliki pelat nomor ganjil pada angka terakhirnya tidak diizinkan melintas di kawasan pengendalian lalu lintas yang diatur sistem Gage, saat tanggal genap. Begitu juga sebaliknya.

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil;

c. nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya