Motor Gesits Dapat Pelat Biru, Pajaknya Cuma Segini

Motor listrik Gesits pakai pelat nomor biru
Sumber :
  • Instagram @gesitsmotor

VIVA – Sepeda motor Gesits resmi dipasarkan di Indonesia sejak tahun lalu. Menjawab keraguan konsumen, mereka kini juga sudah memiliki diler resmi di Jakarta, Bandung dan Bali.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif, di akun Instagram @gesitsmotor, Senin 19 Oktober 2020, diketahui bahwa salah satu dilernya ada di Cawang, Jakarta Timur. Mereka juga punya diler lain di Karang Tengah, Jakarta Selatan.

Dibekali dinamo berkekuatan 5 kilo Watt yang dapat dipacu hingga kecepatan 70 kilometer per jam, jarak tempuhnya 50 km untuk satu kali pengecasan.

Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan

Dengan spesifikasi tersebut, maka Gesits masuk dalam kategori motor listrik dan wajib dibekali Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor.

Baca juga: Muncul Wacana Angkot Listrik untuk Jakarta

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Selain lokasi diler, akun Instagram tersebut juga mengunggah foto pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK milik Gesits. Karena statusnya sebagai kendaraan listrik, maka pada pelat nomor ada tambahan warna biru di bagian bawah.

“Pelat nomor khusus kendaraan listrik ada tambahan lis warna biru di bagian bawah, tepatnya di masa berlaku pajak. Tujuannya, untuk membedakan bahwa ini adalah mobil listrik,” ujar  Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya kepada VIVA Otomotif belum lama ini.

Hal lain yang tidak kalah menarik adalah pajak tahunannya. Jika hanya dihitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka totalnya hanya Rp146 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya