Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK Punya Motor Legendaris

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu dini hari tadi.

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Salah seorang sumber VIVA di KPK mengonfirmasi, bahwa Edhy adalah salah satu yang diamankan saat operasi tangkap tangan atau OTT.

“Benar kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,” ujarnya.

Ribut dengan Pemotor Lain, Pengendara Yamaha RX-King Ini Dipaksa Cium Asap Knalpotnya Sendiri

Konfirmasi juga diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia menyatakan, bahwa penangkapan Edhy terkait kasus benih lobster.

“Benar berkaitan ekspor benur (lobster),” tuturnya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Edhy diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, saat baru pulang dari Amerika Serikat bersama istri dan koleganya.

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman resmi KPK, Rabu 25 November 2020, Edhy Prabowo diketahui terakhir kali melaporkan hartanya pada Maret 2020, yakni saat menjabat sebagai Menteri KKP.

Dala data tersebut, ia menyatakan memiliki total kekayaan sebanyak Rp7,4 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp4,3 miliar adalah dalam bentuk tanah serta bangunan.

Pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan itu memiliki 10 properti, 7 di antaranya berlokasi di Muara Enim dan sisanya di Bandung, Jawa Barat.

Koleksi kendaraan pribadi Edhy Prabowo juga tidak kalah unik. Ia tercatat mempunyai dua unit mobil gagah Mitsubishi Pajero Sport, satu buatan 2011 dan satu lagi lansiran 2017.

Photo :
  • VIVAnews/Sandy Mahaputra

Ada dua sepeda motor juga masuk dalam daftar tersebut, satu berupa skuter matik Honda BeAT dan satunya Yamaha RX-King keluaran 2002.

Terakhir, Edhy juga menyebutkan bahwa ia memiliki sepeda kayuh merek BMC asal Austria, yang nilainya ditaksir mencapai Rp65 juta.

Photo :
  • VIVA/Jeffry Yanto
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya