Motor Listrik Enggak Perlu Bersuara, Ini Alasannya

Joko Widodo dan motor listrik Gesits
Sumber :
  • 100kpj

VIVA – Mobil dan motor listrik menjadi barang yang baru di Indonesia. Pemerintah sampai saat ini juga masih menyiapkan aturan, terkait kendaraan masa depan tersebut.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Meski dikenal sebagai jenis kendaraan yang ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang, namun mobil listrik juga memiliki keamanan yang rendah, yakni terkait suara yang dihasilkan.

Dinamo pada kendaraan listrik bekerja nyaris tanpa suara, sehingga saat meluncur di jalan keberadaannya susah untuk diketahui oleh para pejalan kaki.

Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan untuk diadakan uji khusus mengenai suara kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai.

Uji tipe itu dicantumkan ke dalam Permenhub Nomor 44 tahun 2020, yang membahas soal Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan bermotor dengan penggerak listrik memerlukan pengujian suara. Levelnya disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan.

Suara tersebut bisa dihasilkan dari mesin apabila kendaraan itu jenisnya hybrid, atau perangkat khusus yang akan berbunyi dengan tingkat maksimal 75 desibel.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto mengatakan bahwa aturan itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor jenis mobil atau yang dimensinya lebih besar saja.

“Khusus untuk mobil, dilakukan uji suara. Karena pada prinsipnya mobil listrik itu tidak bersuara,” ujarnya dalam acara webinar Kemenhub, dikutip VIVA Otomotif pada Rabu 25 November 2020.

Pada salah satu presentasi yang disampaikan Pandu, dijelaskan mengapa sepeda motor listrik saat ini tidak perlu dilakukan uji suara.

“Khusus untuk mobil, karena aturan untuk motor belum ada,” bunyi informasi tersebut.

Photo :
  • Tangkapan layar
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya