Video Antrean Pemotor Ini Bikin Netizen Ngakak

Antrean pemotor di perlintasan kereta api
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Banyak peristiwa yang direkam menggunakan video dan diunggah ke media sosial, yang berisi konten unik dan lucu. Beberapa bahkan bisa membuat netizen tertawa lepas.

Kembali Beroperasi, Pabrik Roti di Gaza Diserbu Ratusan Warga Palestina hingga Antre Berjam-jam

Seperti video yang ada di bawah ini. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @goje24jam, Rabu 9 Desember 2020, tayangan tersebut berisi pengendara motor yang sedang antre di perlintasan kereta api.

Tampak beberapa pemotor berhenti di sebidang jalan yang ada di antara beberapa rel. Mereka adalah pengendara yang enggan terjebak antrean di belakang palang pintu, dan memilih untuk berada di barisan depan meski lokasinya sangat dekat dengan rel.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Bunyi sirine tanda akan ada kereta api yang lewat terdengar kencang, namun ular besi itu tak juga terlihat. Sembari menunggu, ada pemotor yang asyik bermain ponsel dan lainnya menunggu dengan sabar

Akhirnya, yang dinanti tiba juga. Namun, tidak seperti dugaan para pemotor itu, kereta api yang lewat hanya lokomotif milik KRL saja.

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Yang lebih unik lagi, kereta itu melintas di belakang barisan para pemotor dan tidak ada satu pun yang menyadarinya hingga akhirnya kendaraan itu sudah selesai melintas.

“D prank kereta api,” komentar warganet.

“Udah deg deg an, gw kira kecelakaan,” tulis warganet lainnya.

“Lahh jd ngakak,” kata netizen.

Sebagai informasi, aturan mengenai berhenti di perlintasan kereta api sudah diatur dalam pasal 114 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Setiap pelanggaran yang dilakukan bisa dikenakan ancaman hukuman yang tercantum pada pasal 296, yakni:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya