-
VIVA – Pembeli sepeda motor akan mendapatkan bukti identitas kendaraanya berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), tak lama setelah unit kendaraaannya dikirim. Namun, hal ini tak dirasakan oleh banyak konsumen Royal Enfield di Indonesia.
Konsumen harus menunggu bertahun-tahun, untuk bisa mendapatkan identitas kendaraan yang dibelinya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Audi Iskandar, salah seorang pembeli motor Royal Enfield GT 650 melalui PT Distributor Motor Indonesia (DMI).
Dia menceritakan, transaksi pembelian dilakukan pada awal 2020. Saat itu, motor gede yang dibeli merupakan product display, lantaran motor Royal Enfield Continental GT yang dipesannya tak bisa masuk dalam kuota pemesanan.
"Jadi saya maunya pertama emang Continental GT, pesa dari 2019. Pas sudah transfer full, pihak DMI bilang kuotanya penuh. Akhirnya ditawari tipe Interceptor dengan banderol yang lebih rendah, dan dibalikin lebihannya ke saya," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Jumat 29 Januari 2021.