Konsumen Royal Enfield di RI, Tahunan Gak Dapat Surat-surat Motor

Dua motor baru Royal Enfield di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Pembeli sepeda motor akan mendapatkan bukti identitas kendaraanya berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), tak lama setelah unit kendaraaannya dikirim. Namun, hal ini tak dirasakan oleh banyak konsumen Royal Enfield di Indonesia.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

Konsumen harus menunggu bertahun-tahun, untuk bisa mendapatkan identitas kendaraan yang dibelinya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Audi Iskandar, salah seorang pembeli motor Royal Enfield GT 650 melalui PT Distributor Motor Indonesia (DMI).

Dia menceritakan, transaksi pembelian dilakukan pada awal 2020. Saat itu, motor gede yang dibeli merupakan product display, lantaran motor Royal Enfield Continental GT yang dipesannya tak bisa masuk dalam kuota pemesanan.

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

"Jadi saya maunya pertama emang Continental GT, pesa dari 2019. Pas sudah transfer full, pihak DMI bilang kuotanya penuh. Akhirnya ditawari tipe Interceptor dengan banderol yang lebih rendah, dan dibalikin lebihannya ke saya," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Jumat 29 Januari 2021.

Lalu, Audi diberi informasi bahwa unitnya sudah tiba tetapi belum bisa dikirim lantaran belum selesai pengurusan izin dan lain sebagainya. Lalu, pihak Royal Enfield menawarkan unit display dari motor incarannya di awal.

Kemenkeu, Kemenhub, Kemenkes, dan Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan

"Saya kemudian refund, mereka kembalikan uang saya. Kemudian saya ditawari lagi, ada unit display Continental GT. Karena sesuai minat saya yang pertama, jadi saya ambil nih. Motor yang saya beli itu tahun produksinya 2018, dan saat transaksi di awal 2020 itu belum ada surat-suratnya," tuturnya.

Usut punya usut, kata pehobi otomotif roda dua itu, bukan hanya dirinya saja yang dikirimi motor tetapi tak dilengkapi BPKB dan STNK motornya sampai saat ini. Ada puluhan konsumen motor Royal Enfield yang mengalami masalah serupa.

Puluhan pemilik motor Royal Enfield di Indonesia sulit mendapat STNK dan BPKB.

Photo :
  • Istimewa

"Singkat cerita, kami kumpul di Juli 2020 dan ada 96 orang yang mengalami hal yang sama. Begitu kami tagih, ternyata mereka baru urus uji tipenya tahun 2020. Padahal rata-rata temen itu transaksi bayar pembeliannya November 2019 sampai tahun 2020," paparnya.

"Ketika kami berkumpul dan akhirnya membentuk nama Kribo (Komunitas Royal Enfield Bodong) pada Oktober 2020, pihak DMI gerah juga. Kemudian awalnya dikerjakan pengurusannya 20 nama setiap minggu, tetapi kini mulai berhenti mengurusnya," kata Audi.

Dari 96 nama yang terdaftar dalam nama Komunitas Royal Enfield Bodong itu, kata dia, 40 orang di antaranya hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai STNK dan BPKB dari motor gede yang sudah dibelinya.

"Sebenarnya keinginan kami sederhana, cuma ingin hak berupa surat-surat motornya saja. Karena, akhirnya banyak motor yang enggak dipakai. Padahal rata-rata dibelinya cash motor ini," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya