Berantas Knalpot Bising, Polri Tak Hanya Sekadar Razia

Razia knalpot bising di Jakarta
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Sepeda motor dengan knalpot bising belakangan ini jadi sorotan, karena sudah dianggap sangat meresahkan masyarakat.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Hal ini juga menjadi perhatian Ditlantas Polda Metro Jaya. Razia kemudian digelar di wilayah Jakarta, terutama saat pagi dan malam hari yang biasanya menjadi waktu kendaraan tersebut banyak lalu lalang.

Tak hanya mengeluarkan suara berisik, motor dengan knalpot aftermarket tersebut juga kerap digunakan untuk balap liar, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Polisi menyebut razia dengan istilah filterirasi, yang berarti hanya kendaraan standar yang bisa lewat jalan tersebut. Apabila tidak sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan aturan.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

“Sesuai Pasal 285 Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis terancam hukuman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp150 ribu,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri?, Senin 22 Maret 2021.

Tak hanya razia, polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya, untuk memastikan mereka tidak membuat atau memasarkan knalpot dengan tingkat kebisingan yang tidak sesuai aturan.

“Dari bidang Kamsel di Polda Metro Jaya, kami sudah memulai nanti, akan pemetaan bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” tuturnya.

“Bahkan, kami juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” kata dia menambahkan.

Fahri menjelaskan, saat ini statusnya masih dalam tahap edukasi. Namun, tidak menutup kemungkinan penindakan dilakukan di kemudian hari.

“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas, pengawasan bengkel itu oleh Polri. Kami akan bersurat dulu, setelah bersurat kami akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya