Razia Knalpot Bising, Polisi Kini Dibekali Alat Pengukur

Razia knalpot bising di Jakarta
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Maraknya sepeda motor yang dilengkapi dengan knalpot bising, membuat resah para pengguna jalan. Keberadaan kendaraan beroda dua itu dianggap mengganggu kenyamanan, serta menimbulkan polusi suara.

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Polisi sudah sering menggelar razia, untuk menindak para pengendara yang nekat memasang knalpot aftermarket. Namun, hal itu seolah tak membuat jera.

Penindakan yang dilakukan oleh petugas juga mendapat sorotan, karena dilakukan tanpa menggunakan alat ukur. Bahkan, ada motor gede atau moge yang memakai knalpot standar namun dihentikan karena suaranya dianggap terlalu berisik.

Ribut dengan Pemotor Lain, Pengendara Yamaha RX-King Ini Dipaksa Cium Asap Knalpotnya Sendiri

Untuk mengatasi masalah itu, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang menerapkan alat ukur berupa aplikasi kebisingan, saat menggelar razia knalpot racing di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Aplikasi itu dipakai untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan pipa pembuangan gas hasil pembakaran mesin tersebut, sehingga lebih terukur. Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto.

Sesuai Harapan Netizen, Motor Aerox Langsung Terbakar Usai Digeber-geber Knalpotnya saat Takbiran

“Kami sudah pakai aplikasi kebisingan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Jumat 18 Juni 2021.

Toni mengaku, standar angka yang dipakai untuk penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

“Untuk 80cc tingkat kebisingannya maksimal 77 dB, untuk 175cc maksimal 80 dB dan untuk lebih dari 175cc maksimal 83 dB,” tuturnya.

Sebagai informasi, penindakan terhadap pelanggaran knalpot sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya