Para Pengendara Moge Dapat Dispensasi dari Polri

Pameran motor gede atau moge
Sumber :
  • VIVA/Dian Tami

VIVA – Keberadaan motor gede atau moge di Indonesia sebenarnya sudah lama, namun pada zaman dahulu banyak unit yang didatangkan bukan oleh agen pemegang merek atau APM.

Kuda besi yang disematkan mesin dengan performa tinggi itu, masuk ke Tanah Air melalui jalur Importir Umum. Hal itu membuat harga jualnya jadi lebih mahal, karena pembelian dilakukan melalui perantara atau pihak ketiga.

Kini, beberapa APM sudah menyediakan unit moge secara resmi untuk para penggemar roda dua di Indonesia. Harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung dari model serta kapasitas mesin yang dipasang. Angkanya mulai dari Rp100 jutaan hingga lebih dari Rp1 miliar.

Moge Triumph.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami Kosasih

Karena kini moge bisa didapatkan dengan banderol lebih murah dari mobil, tidak heran jika kemudian banyak orang yang tertarik memilikinya. Sayang, beberapa dari mereka tidak terbiasa mengendalikan motor dengan performa besar, sehingga berisiko mengalami kecelakaan.

Untuk mengurangi risiko tersebut, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Februari lalu telah mengeluarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam aturan tersebut, golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa untuk motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc, SIM C1 untuk motor 250cc hingga 500cc dan SIM C2 untuk motor 500cc ke atas.

Praktik ujian pembuatan SIM di Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad
Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1 selama satu tahun.

Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada bulan ini. Meski demikian, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa para pemilik moge 500cc ke atas akan mendapatkan dispensasi terkait SIM C2.

Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

“Saat nanti pengendara sudah punya SIM CI, selama 2022 pengendara motor besar diberikan dispensasi untuk menggunakan SIM CI terlebih dahulu,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 6 Agutsus 2021.

Sebagai informasi, saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk pembagian golongan SIM C tersebut, supaya bisa mulai diimplementasikan pada bulan ini.

Teuku Rifnu Wikana Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menimpa Keluarganya
Bocoran motor China bermesin 8 silinder.

Motor Delapan Silinder Asal China Siap Meluncur

Produsen kendaraan roda empat asal China, Great Wall Motors (GWM) berencana untuk melebarkan sayap ke sektor sepeda motor yang didukung oleh mesin delapan silinder.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024