Pengendara Ojol Ini Heran Lihat Motor Rekannya

Pengendara ojol heran lihat motor rekannya.
Sumber :
  • Instagram/@newdramaojol.id

VIVA – Sepeda motor menjadi alat transportasi andalan kaum pekerja, baik yang beraktivitas di kantor maupun mereka yang bergerak dalam bidang jasa transportasi berbasis online.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Karena merupakan produk yang dibuat secara massal, tidak heran jika tunggangan tersebut terlihat sama seperti milik orang lain. Beberapa kemudian memutuskan untuk melakukan modifikasi, supaya tampil beda sesuai dengan ekspresi masing-masing pemilik.

Hal ini juga dilakukan oleh mereka yang berprofesi sebagai ojek online atau ojol. Ubahan yang dilakukan mulai dari memasang pelek aftermarket, hingga menyematkan stiker yang terlihat unik. Namun, ada juga yang melakukannya secara total sehingga menarik perhatian banyak orang.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Seperti yang dilakukan oleh pengendara ojol yang baru-baru ini viral di media sosial. Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @newdramaojol.id, Selasa 28 September 2021, pemotor itu merombak seluruh bagian bodi kuda besinya dengan stiker bermotif kulit macan tutul.

Mulai dari bagian depan termasuk setang, bodi samping hingga sampai ke bagian belakang semua terlihat seolah skuter matik yang ia pakai menjelma menjadi hewan yang juga disebut dengan nama macan kumbang itu.

Suzuki Luncurkan Skuter Matik Baru Rp24 Jutaan

Bahkan jok yang diduduki juga dilapisi dengan material bermotif sama, demikian pula dengan pelek depan dan belakang. Stiker yang sama juga ditempel pada kotak yang menjadi rumah dari saringan udara.

Meski modifikasi yang dilakukan terbilang sederhana, namun hasilnya membuat banyak pengguna jalan lain menoleh. Termasuk juga seorang pengendara ojol lain, yang kebetulan berhenti di sampingnya.

“Mantap mak sampe Wheel Rimnya,” kata salah satu warganet.

Sayangnya, tidak diketahui apakah modifikasi yang dilakukan tersebut diperbolehkan secara hukum, mengingat warna menjadi salah satu data yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya