Siap-siap Tahun Depan Harga Motor Naik

Pekerja pabrik motor Honda merakit skuter matik Scoopy
Sumber :
  • Astra Honda Motor

VIVA – Sepeda motor sampai saat ini masih menjadi alat transportasi favorit masyarakat di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari angka penjualannya, yang pada tahun ini diprediksi oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia atau AISI bakal mencapai 5 juta unit.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Saat pandemi melanda tahun lalu, angka distribusi kendaraan bermotor roda dua di Tanah Air tercatat hanya 3,6 juta unit saja. Padahal, sebelumnya bisa mencapai 6-7 jutaan unit per tahun.

Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala mengatakan bahwa potensi kenaikan angka penjualan motor tahun depan bisa dilihat dari penjualan pada periode Januari hingga September tahun ini, yang sudah mencapai 3.761.407 unit atau tumbuh hampir 31 persen dibandingkan periode Januari-September 2020.

Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Dinaikkan Meski Panen Raya, Ini Rinciannya Per Wilayah

“Memang sempat terjadi penurunan penjualan, saat gelombang kedua pandemi meninggi pada Juli dan Agustus. Namun sejalan dengan terkendalinya COVID-19, pasar pun mulai membaik,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Senin 8 November 2021.

Pabrik perakitan sepeda motor Honda.

Photo :
  • PT Astra Honda Motor
Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Sigit mengungkapkan, pihaknya berharap tren positif yang berhasil dicapai tersebut akan berlanjut ke tahun depan. Ia memprediksi, pasar motor nasional akan tumbuh 2-8 persen atau 5,1 juta-5,4 juta unit, sehingga bisa memberikan multiplier effect yang positif buat industri terkait.

Meski demikian, ada satu hal yang terjadi pada tahun depan dan dilihat oleh Sigit sebagai sebuah tantangan, yakni keputusan pemerintah untuk menyesuaikan pajak pertambahan nilai atau PPN.

“Tahun depan kami tetap memiliki tantangan, terutama untuk mengelola dampak kenaikan PPN 11 persen yang berpotensi menaikkan harga jual. Selain itu, kami harapkan harga komoditi juga bisa kondusif nanti,” tuturnya.

Ketetapan perubahan PPN dari 10 menjadi 11 persen itu tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober kemarin. Aturan tersebut akan mulai efektif berlaku pada 1 April 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya