Rieju CargoPro, Motor Pertama yang Raih Sertifikat Keamanan Siber

Rieju Nuuk CargoPro.
Sumber :
  • Rieju.

VIVA – Baru-baru ini, Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Eropa telah menetapkan, bahwa kendaraan baru yang membawa teknologi canggih harus lebih dulu mendapatkan sertifikat keamanan siber sebelum 2024 mendatang. Itulah mengapa, sejumlah pabrikan belakangan mulai berbenah.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Pabrikan motor listrik yang bermarkas di Spanyol, Rieju berhasil membuat motor pertama yang meraih sertifikat keamanan siber. Pencapaian tersebut diumumkan EuroCybCar sebagai ahensi yang bertanggung jawab atas sertifikasi tersebut pada Desember 2021 lalu.

Rieju mendapat sertifikat keamanan siber melalui motor listriknya, yakni Rieju Nuuk CargoPro. Kendaraan tersebut memiliki desain ramping yang sepintas menyerupai motor bebek.

Indosat Siap Bantu Pemerintah Ciptakan 1 Juta Talenta Digital

Rieju Nuuk CargoPro.

Photo :
  • Rieju.

Disitat VIVA Otomotif dari Rideapart, Senin 3 Januari 2022, Rieju Nuuk CargoPro merupakan motor listrik dengan tenaga 8kW yang mampu menghasilkan kecepatan maksimum 90 kilometer per jam dan jangkauan sekira 120 kilometer.

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

Kendaraan tersebut dibekali rangka rigid yang terlihat kontras dan dominan. Sementara suspensinya menggunakan jenis upside down (USD) di depan dan monoshock di belakang.

Diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, Eropa memang tengah fokus meningkatkan keamanan siber di banyak aspek, termasuk kendaraan. Sebab, saat ini, sudah banyak mobil atau motor yang telah dibekali software tertentu dan bisa terhubung ke perangkat digital.

Bukan hanya motor dan mobil penumpang berukuran kecil, truk dan bus dengan teknologi kekinian juga diharuskan mendapat sertifikat keamanan siber sebelum Juli 2024 nanti.

Kabarnya, sebelum menerima sertifikasi tersebut, kendaraan akan diuji melalui tiga jenis serangan siber, yakni fisik, akses jarak jauh, serta keamanan aplikasi.

Saat ini, peraturan UNECE nomor 155—yang menjabarkan persyaratan keamanan siber—hanya berlaku di Eropa saja. Hingga sekarang belum diketahui, kapan peraturan yang sama turut diterapkan di wilayah lainnya, termasuk Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya