Polantas di Wilayah Ini Dilarang Tilang di Tempat

Polantas di Pune, India.
Sumber :
  • Cartoq

VIVA – Tilang menjadi salah satu sanksi, yang dijatuhkan oleh polisi pada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Besarannya berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Proses penilangan dilakukan di semua negara, termasuk India. Biasanya, petugas akan langsung memberi sanksi di tempat jika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

Proses tilang di tempat masih diterapkan, meski wilayah tersebut sudah dipantau oleh kamera elektronik. Hal ini menuai keluhan dari warga di Negeri Hindustan, karena dianggap bisa dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk meraup keuntungan pribadi.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Rabu 22 Juni 2022, maraknya protes dari warga membuat pihak berwajib di wilayah Pune, India memutuskan untuk mengeluarkan aturan baru bagi para petugasnya.

Polantas di Pune, India.

Photo :
  • Cartoq
Polisi Temukan 2 Mayat Pekerja Konstruksi Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore

Aturan pertama, polisi lalu lintas alias polantas yang sedang mengatur jalan tidak diperbolehkan melakukan penindakan tilang di tempat apabila melihat adanya pelanggaran.

Mereka juga dilarang untuk menyita kendaraan milik pelanggar, dan satu-satunya yang diizinkan hanya memberi surat tilang untuk nantinya dibayar di pengadilan.

Selain itu, dinas perhubungan Pune juga tidak diperbolehkan untuk menderek kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya apabila sang pengemudi sudah menerima surat tilang.

Selama ini, mobil yang parkir sembarangan akan langsung dibawa ke tempat penampungan meski sang pengemudi ada di dalam kendaraan itu.

Dengan semakin banyaknya kamera elektronik yang dipasang, oknum polantas yang masih nekat menerima uang tilang bakal mendapat sanksi tegas dari atasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya