Baru 1 Bengkel yang Bisa Konversi Motor Bensin Jadi Listrik

Motor listrik hasil konversi dipamerkan di Kementerian ESDM.
Motor listrik hasil konversi dipamerkan di Kementerian ESDM.
Sumber :
  • Dok: Kementerian ESDM

VIVA Otomotif – Untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia berbagai cara dilakukan pemerintah. Salah satunya membentuk aturan baru untuk bengkel yang bisa melakukan modifikasi kendaraan konvensional menjadi listrik.

Mengingat untuk menekan emisi gas buang dari mesin pembakaran butuh populasi kendaraan listrik yang lebih banyak. Adanya aturan konversi itu dianggap bisa menjadi pilihan masyarakan, selain beli dari kondisi baru.

Meskipun saat ini sudah cukup banyak produsen mobil, dan motor yang menawarkan produk ramah lingkungan dengan spesifikasi, desain, dan harga berbeda-beda.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Permen tersebut menjadi pelengkap aturan sebelumnya di Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Tujuan dibentuknya payung hukum tersebut, agar kendaraan konvensional yang dimodifikasi menjadi pelahap seterum tetap memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BKPB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Namun tidak semua bengkel modifikasi bisa mengerjakan hal tersebut, hanya beberapa saja yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.

Halaman Selanjutnya
img_title