Ada Helm Gratis yang Dibagikan Polri di Wilayah Ini

Petugas polisi ajarkan penggunaan helm yang tepat ke pengendara motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA Otomotif – Helm merupakan benda pelindung sekaligus pengaman kepala ketika berkendara menggunakan sepeda motor. Umumnya alat ini dilengkapi dengan kaca yang dapat melindungi bagian wajah.

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

Bagi pemilik kendaraan roda dua harus memiliki helm Standar Nasional Indonesia (SNI) baik itu pengendara atau penumpang. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika tidak menggunakan maka bisa ditilang dan dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, Satlantas Polres melakukan kegiatan pembagian helm secara gratis atau tidak dipungut biaya kepada para pengendara dan masyarakat. Salah satu wilayah yang mendapatkannya adalah Gayo Lues, Aceh. 

Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan

VIVA Otomotif: Helm RSV New Windtail

Photo :
  • Dok: RSV Helmet

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza mengatakan kegiatan ini untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas bagi pengendara sepeda motor. Diketahui, angka kasus tersebut masih tinggi dan perlu adanya tindakan.

Misteri Motor di Jembatan Suramadu, Pengendaranya Anak Stres

"Pembagian helm secara gratis bertujuan dalam rangka untuk menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah ini. Ada beberapa pengendara sepeda motor diberikan," ujar Efrianza, dikutip VIVA dari NTMCPolri, Selasa 15 November 2022.

Langkah ini masuk ke dalam tindakan preventif untuk membangun kesadaran masyarakat tentang ketaatan berlalu lintas. Diharapkan dengan digelarnya operasi ini bisa menyadarkan masyarakat agar lebih mentaati peraturan di jalan raya.

"Hal ini sebagai bentuk rasa prihatin kepolisian terhadap keselamatan para pengendara di kabupaten kami. Cara ini juga agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar)," tambahnya.

Apabila pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, maka akan dikenakan sanski tilang. Tidak main-main jika pengendara ketahuan bisa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sebagai tambahan informasi, diharapkan kegiatan ini juga dihadirkan oleh berbagai wilayah lainnya untuk menyadarkan masyarakat dalam peraturan lalu lintas. Ditambah, pengendara lalu lintas khususnya sepeda motor semakin tertib, aman, dan nyaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya