Pengguna Sepeda Listrik Bakal Wajib Punya SIM, Alasannya Bisa Ngebut

Sepeda listrik Kawasaki
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Polri dikabarkan sedang menyiapkan aturan untuk para pengguna sepeda listrik, di mana mereka nantinya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Rencana itu muncul, saat Korps Lalu Lintas Polri sedang menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan listrik, terutama sepeda motor.

“Kami sedang menghitung kwh (kilowatt-jam) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik kecepatan 35 kilometer per jam harus memiliki SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 3 Februari 2023.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Yusri menuturkan, kendaraan listrik menjadi hal yang baru di Indonesia dan sedang didorong penggunaannya oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

Alasan mengapa sepeda listrik masuk ke dalam daftar kendaraan listrik yang penggunanya wajib memiliki SIM, menurut Yusri karena mampu melaju hingga kecepatan 35 km per jam.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Itu sebabnya, para pengendara sepeda listrik kata Yusri wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Ilustrasi sepeda listrik.

Photo :
  • Dok: Reevo Bikes

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut, wajib SIM, itu hitungannya. Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tuturnya.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Regident Korlantas Polri sudah menyiapkan penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), serta keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, Korlantas Polri saat ini juga sedang mempersiapkan penggolongan untuk SIM C bagi para pengendara motor. Nantinya akan dibagi menjadi SIM C biasa, SIM C1 untuk motor gede berkapasitas mesin hingga 500cc dan SIM C2 untuk moge 500cc ke atas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya