Viral Nmax Diparkir di Tengah Jalan, Ternyata Ini Alasannya

VIVA Otomotif: Motor Nmax diparkir di tengah jalan
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @dramaojol.id

VIVA Otomotif – Sudah menjadi rahasia umum, bahwa setiap kendaraan bermotor harus diparkir di tempat yang sudah disediakan. Umumnya lokasi ada di sisi jalan, atau ruang khusus yang sudah disediakan.

Penjualan Mobil Maret 2024 Tembus 74.724 Unit di Indonesia, Ini Mobil Paling Laku

Namun pada video yang diunggah baru-baru ini dan menjadi viral di media sosial, terlihat seorang pengendara motor Yamaha Nmax memarkir kendaraannya di tengah jalan.

Dikutip dari laman Instagram @dramaojol.id, Rabu 8 Februari 2023, dalam video yang diunggah tampak pria tersebut mendadak muncul dari jalur berlawanan, dan kemudian menghentikan motornya tepat di depan mobil.

Video Innova Zenix Hybrid Tak Kuat Nanjak Jadi Sorotan Warganet

Namun ternyata, apa yang dilakukan oleh pengendara motor Nmax itu memang disengaja untuk menghalangi mobil yang ada di depannya, karena kendaraan beroda empat tersebut berupaya memotong antrean dengan cara melawan arus.

VIVA Otomotif: Motor Nmax diparkir di tengah jalan

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @dramaojol.id
Mengejutkan Harta Berjalan Jenderal Asep Adang Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Arogan

Pengendara Nmax itu disebutkan adalah seorang petugas polisi, yang geram melihat tingkah pengemudi mobil tersebut. Dengan memarkir motor tepat di depan mobil, maka mau tidak mau pengemudi harus kembali ke jalurnya.

Usai memarkir motor di tengah jalan,  petugas itu kemudian berjalan menjauh menuju sisi jalan membiarkan pengemudi mencari solusi sendiri untuk bisa meneruskan perjalanannya.

”Kalo pas macet trus ada yang nyerobot tuh rasanya kagak pernah ikhlas gitu. Udah kesel gegara macet ditambah ada yg nyelak, makin makin kan jadinya,” tulis pemilik akun.

Sebagai informasi, mengemudikan kendaraan melawan arus merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas, yang bisa dikenakan sanksi tilang. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain tilang manual, penindakan juga bisa dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE. Besaran denda pelanggarannya sama, yakni Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya