Ini Syarat Bisa Beli Motor Listrik Bersubsidi

Booth Gesits di IIMS 2022
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

VIVA Otomotif – Untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik yang mulai berlaku pada Senin 20 Maret 2023.

Bus Bandung-Denpasar Terbakar di Tol Jomo, 36 Orang Penumpang Selamatkan Diri

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, program bantuan tersebut berupa penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua yang baru kepada masyarakat tertentu.

PBB Bakal Salurkan Bantuan Kilat Sebesar $2,8 Miliar untuk Gaza dan Tepi Barat

“Pelaksanaan program bantuan akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen, untuk melakukan verifikasi dan pelaporan industri,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa 21 Maret 2023.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :
  • Kemenperin
Hampir 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek dari Mudik Lebaran 2024

Potongan harganya yakni Rp7 juta untuk satu unit sepeda motor listrik. Namun, pemberian potongan harga hanya berlaku satu kali untuk masyarakat tertentu dengan NIK yang sama.

Syarat penerima program bantuan adalah kepemilikan NIK sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Program bantuan ini memiliki kuota maksimal 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023 dan 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

Kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) dan memenuhi nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta dan tidak boleh mengubah komponen produksi yang berdampak pada turunnya nilai TKDN di bawah persyaratan.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan. Program bantuan ini berlaku hingga tahun anggaran 2024,” tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya