Polisi Pastikan Lapor Kehilangan Motor Tidak Dipungut Biaya

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • ANTARA/Abd Aziz

VIVA Otomotif – Pencurian kendaraan bermotor sampai saat ini masih menjadi salah satu kasus kriminalitas, yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Keunggulan Yamaha Lexi LX 155 Gesit dan Lincah, Irit Bahan Bakar

Sepeda motor menjadi jenis yang paling sering jadi incaran, karena ukurannya relatif kecil sehingga mudah untuk dibawa kabur. Demi bisa mendapatkannya kembali, cara yang umum dilakukan oleh sang pemilik yakni melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sebaiknya laporkan kehilangan motor dalam waktu 24 jam setelah diketahui hilang. Pastikan untuk membawa identitas diri yang sah seperti KTP, SIM atau paspor. Jangan lupa untuk membawa STNK dan BPKB, untuk memastikan siapa pemiliknya yang sah.

Polisi Tangkap Belasan Maling Motor di Serang, Sita 19 Motor dan Satu Mobil

Lalu sampaikan informasi detail tentang motor yang hilang. Informasikan merek, tipe, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Jika ada ciri khusus atau kerusakan pada motor, sebaiknya juga disebutkan agar mempermudah dalam identifikasi.

Polisi tangkap I, pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA/ Yandi Deslatama.
Pria yang Disebut Warganet Pegi Perong Asli Sering Pakai Motor Ini

Berikan informasi tentang tempat kejadian dan waktu kejadian. Sampaikan detail tempat motor terakhir ditinggalkan dan kapan terakhir kali dilihat. Jika ada saksi atau CCTV yang merekam kejadian, segera informasikan kepada aparat keamanan.

Jangan lupa memberikan nomor telepon atau alamat email yang bisa dihubungi, untuk informasi lebih lanjut. Jika ada perubahan nomor telepon atau alamat, sebaiknya segera menginformasikan kepada pihak yang berwenang.

Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan bahwa setiap laporan kehilangan motor tidak dipungut biaya alias gratis.

Aparat keamanan akan membantu mencari motor yang hilang dan mengidentifikasi pelaku pencurian. Namun, pemilik motor atau korban pencurian juga harus memiliki legalitas yang sah seperti STNK dan BPKB.

“Tidak ada biaya sepeser pun, apalagi terhadap korban pencurian. Yang penting, saat korban melapor kepada kami bisa menunjukkan legalitas yang ada,” ujarnya, dikutip dari laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Selasa 28 Maret 2023.

Unggahan itu mendapat banyak respons dari warganet, rata-rata isinya keluhan terhadap layanan yang diberikan terkait laporan kehilangan kendaraan bermotor.

“Buat SKCK aja yg hanya selembar bayar pak,” kata salah satu warganet.

“Lapor gratis ambil motornya bayar,” tulis warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya