'Valentino Rossi' Kena Tilang

VIVA Otomotif: Pengendara motor ditilang polisi di Jakarta Utara.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @tmcpoldametro

VIVA Otomotif – Sebuah foto yang diunggah di media sosial menjadi viral, di mana dalam gambar tersebut terlihat seorang pengendara motor kena tilang petugas polisi.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Dilansir dari laman Instagram @tmcpoldametro, Kamis 25 Mei 2023, menurut keterangan foto tersebut pengendara disetop oleh petugas karena kendaraan yang digunakan tidak dibekali dengan pelat nomor di bagian depan.

”Sat Lantas Jakut melakukan Penindakan kepada Pengguna Sepada Motor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) di Wilayah Hukum Jakarta Utara,” tulis pengelola akun.

Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

Namun yang membuat foto itu menjadi sorotan warganet bukan karena pelat nomor, melainkan kuda besi yang digunakan oleh pengendara.

Pada foto tampak pengendara tersebut menunggangi motor jenis sport, yang menggunakan livery mirip dengan kuda besi tunggangan mantan pembalap MotoGP, Valentino Rossi.

Mengintip Isi Garasi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran

Hal itu bisa dilihat mulai dari warna bodi yang menggunakan kelir biru gelap, sampai dengan nomor 46 yang selalu digunakan pembalap dengan julukan The Doctor itu.

”Valentino Rossi kena Tilang,” ujar salah satu warganet.

Sebagai informasi, pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap kendaraan. Dengan adanya pelat nomor yang terpasang dengan jelas, pihak berwenang dapat dengan mudah mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan.

Keberadaan pelat nomor juga membantu meningkatkan keselamatan lalu lintas. Dalam situasi kecelakaan atau insiden, saksi mata atau pihak yang terlibat dapat memberikan informasi yang lebih akurat jika pelat nomor kendaraan dapat terbaca dengan jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 280 disebutkan bahwa sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan yang tidak dibekali pelat nomor adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya