Pengendara Vespa Modifikasi Ini Kena Tilang Jutaan Rupiah

VIVA Otomotif: Pengendara motor Vespa modifikasi kena tilang jutaan rupiah.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @satlantaspolrestabesmakassar

VIVA OtomotifTilang merupakan salah satu bentuk sanksi, yang diberikan oleh petugas kepada para pengguna kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Besaran denda tilang berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggarannya. Misalnya, tidak pengendara motor yang tidak mengenakan helm dikenakan sanksi sebesar Rp250 ribu.

Apabila jenis pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu, maka pengendara tersebut bisa dijatuhi hukuman sanksi berupa denda dengan jumlah yang sangat besar.

Otto Hasibuan: Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu

Seperti yang dialami oleh pengguna motor Vespa, yang jadi viral di media sosial. Dikutip dari laman Instagram @satlantaspolrestabesmakassar, Senin 29 Mei 2023, ada empat jenis pelanggaran yang dicatat oleh petugas.

Dalam video yang diunggah, tampak motor klasik tersebut dimodifikasi dengan menambahkan pelat pada sasis atau rangka kendaraan. Bukan hanya itu, pemilik juga memasang bodi tambahan sehingga dimensinya menjadi lebih besar.

Bale Santai Honda untuk Pemudik Motor Tersedia di KM 35 Serang

Beberapa komponen ditambahkan sebagai variasi, mulai dari bendera hingga ban yang jumlahnya cukup banyak. Penampilan motor itu menjadi sangat berbeda, dari bentuk standarnya.

“Melanggar Pasal:
- STNK psl 288 ( 1 ) denda 500 ribu
- SIM psl 281 denda 1 jt
- Perlengkapan Kendaraan 285 ( 1) Denda 250 ribu
- TNKB psl 280 Denda 500 ribu,”
tulis pengelola akun.

Video penindakan tersebut mendapat apresiasi dari warganet. Beberapa menyatakan dukungan mereka, karena kendaraan yang telah dirombak itu dianggap membuat lingkungan menjadi tidak nyaman.

“Hancurkan saja pak meresahkan sekali terutama suara bising dari knalpot nya,” kata salah satu warganet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya