Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIM. Jadi, tidak perlu membuat baru lagi.

Sindikat Perdagangan Orang Mail Order Bride Rekayasa Umur Korban Supaya Bisa Jual ke WN China

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun.

Saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. 

Cuma Perkara Saling Klakson, Pemotor Babak Belur Kalah Berantem terus Lapor Polisi

Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Di mana, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ilustrasi ujian SIM motor

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Irjen Cahyono Ungkap Alasan Tidak Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro

Akan tetapi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi tersebut mengingat tanggl 16 September 2024, merupakan tanggal merah. Maka itu, pelayanan SIM pun diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.

Artinya, syarat perpanjang SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 16 September 2024 dan segera diperpanjang pada 17 September 2024. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. 

Foto istimewa

Begini Tampang Tukang Parkir yang Suka Pukul Mobil di Pesanggrahan

Pria bernama Kamaludin Bachtiar alias Leonk (26), terpaksa dicokok polisi. Karena yang bersangkutan selaku tukang parkir bikin resah warga Jalan Ciledug Raya, Petukangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024