Aismoli Soroti Rendahnya Minat Masyarakat Terhadap Konversi Motor Listrik

VIVA Otomotif: Motor listrik hasil konversi
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyoroti masih rendahnya minat masyarakat untuk mengikuti program konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik.

img_title Bambang Patijaya: Percepatan EBT Harus Tekan Beban Subsidi dan Bangun Industri Nasional

Salah satu faktor utama yang dinilai menjadi hambatan adalah belum adanya kelanjutan bantuan subsidi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Aismoli, Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa biaya konversi yang tergolong tinggi menjadi penyebab utama minimnya minat masyarakat.

img_title Realisasi FLPP hingga 1 September 2026 Baru 40,3 Persen, BP Tapera Pede Tenor 40 Tahun Dongkrak Penyerapan

"Minat masyarakat memang masih rendah ya. Penyebab utamanya adalah biaya yang cukup tinggi. Konversi itu bisa memakan biaya di atas Rp10 juta, bahkan lebih karena faktor harga baterai juga kan," ujar Budi kepada VIVA.

Konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

img_title Dukung Kebijakan Bahlil, Anggota DPR: Subsidi Energi 2027 Harus Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Menurutnya, program konversi yang disertai bantuan penuh dari pemerintah dan BUMN melalui program tanggung jawab sosial (CSR), seperti yang pernah dijalankan tahun lalu, terbukti lebih efektif dalam menarik partisipasi masyarakat.

"Kalau konversi biayanya Rp12 juta, tinggal bayar Rp2 juta (setelah ada subsidi), itu bisa menarik minat masyarakat. Dan itu sudah terbukti saat bantuan penuh diberikan," katanya.

Budi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, pembahasan mengenai subsidi konversi motor listrik masih berlangsung di lingkungan pemerintah, khususnya terkait alokasi anggaran.

"Sejauh ini, Kementerian ESDM tetap mendorong kelanjutannya. Kami pun beberapa kali bertemu dengan pejabat ESDM, dan mereka masih berupaya mencari anggaran," ungkapnya.

Untuk mendorong adopsi lebih luas, Budi pun turut menyarankan agar instansi pemerintah menjadi pelopor dalam program ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2023 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah.

"Instansi pemerintah itu sebaiknya segera mengonversi motor-motor yang ada di instansinya. Kalau pemerintah mulai duluan, masyarakat akan lebih percaya dan termotivasi," tutupnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pramono Atur Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Bakal Dapat Subsidi

Pramono mengatur tarif pelayanan di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Jakarta. Aturan itu terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 2026.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut