Ini Daftar Besaran Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Razia Gabungan TNI-Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Demo 4 November, Tol Dalam Kota Kosong
- Pelanggaran lalu lintas saat ini sudah menjadi salah satu budaya yang seringkali ditemui di jalan raya. Banyak pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dengan alasan yang beragam.

Jadwal Buka Tutup Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak

Padahal, denda tilang untuk setiap pelanggaran lalu lintas, cukup besar. Sebagai contoh, jika Anda tak menyalakan lampu utama di siang hari, denda Rp100 ribu menanti.
Sistem Satu Arah di Bogor Diperpanjang Dua Pekan


Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas terkait pengendara sepeda motor dan mobil berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan seperti dilansir Traffic Management Centre
Polda Metro Jaya:


1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).


2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).


3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).


4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).


5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)


6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).


7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).


8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).


9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).


10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).


11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).


12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).


13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).


14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294). (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya