Harley: SIM Khusus Moge Perlu Diberlakukan

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA.co.id - Wacana pemberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus motor gede (moge) terus bergulir. Hal ini dinilai Korlantas Mabes Polri perlu diberlakukan untuk menekan kecelakaan yang melibatkan moge.

Sebab, tidak semua penunggang sepeda motor dengan mesin berkapasitas besar mahir meliukkan bodi kendaraannya, atau sekadar menguasai haluan. Masih banyak yang belum biasa, bahkan tak sedikit yang coba-coba. Alhasil, banyak kecelakaan moge berawal dari faktor kurang mahir.

Menanggapi hal ini, Harley-Davidson Asia Pacific Pte Ltd, menyatakan pihaknya mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh setiap negara.

"Kami mengikuti aturan pemerintah, kami tak pernah melanggar, apabila pemerintah mengeluarkan aturan baru (SIM khusus moge), kami ikuti," ujar Regional Customer Experience Manager Harley-Davidson Asia Pasific, Martin Engelbrecht kepada VIVA.co.id, Kamis, 9 Juli 2015.

Ia menambahkan, SIM khusus memang diperlukan untuk pengendara moge. Karena dalam mengendarai motor besar diperlukan tes dan pengetahuan berkendara oleh setiap biker, khususnya penunggang moge.

"Tentu, ini proses. Kita harus ikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Bagi saya pribadi pengetahuan berkendara penting, kita harus mencari tahu aturan lalu lintas, batas maksimal kecepatan, dan rambu," tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Condro Kirono beberapa waktu lalu menyampaikan jika pemberlakuan SIM sesuai kapasitas mesin akan mulai dilakukan 2016 mendatang.

Dapat SIM Gratis, Pendapatan Keluarga Miskin Diharapkan Naik

Dalam kesempatan wawancara dengan VIVA.co.id, di Yogyakarta, Condro menyebut jika SIM itu akan dibagi menjadi tiga kategori mesin, yakni kategori di bawah 250cc, 250-500cc dan di atas 500cc.

"Sehingga mungkin nantinya ada SIM C, SIM C1 dan SIM C2," kata Condro.

Memperpanjang SIM

Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam

Bripka Triyanto ditangkap di Satpas Daan Mogot, Jakbar.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016