Tak Mau Ketinggalan, Suzuki Bakal Naikkan Harga Motor

Motor Suzuki
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Terhitung sejak Jumat 6 Januari 2017 kemarin, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Keputusan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Motor Sport Ini Mendapatkan Penyegaran Warna Baru

Dalam PP tersebut, diatur mengenai kenaikan harga bagi setiap penerbitan dan pengesahan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Melihat hal tersebut, seluruh Agen Pemegang Merek (APM) otomotif di Tanah Air mempersiapkan strategi baru, seperti halnya Suzuki. Salah satu cara yang akan ditempuh pabrikan otomotif asal Jepang tersebut adalah menaikkan harga jual motor dalam waktu dekat.

Pekan Depan Suzuki Luncurkan Motor Baru

"Ini kan sebetulnya juga surprise. Awal tahun sudah dihadiahi kenaikan harga ini, belum lagi pajak. Jadi akan ada dua kenaikan di awal tahun. Kenaikan nonpajak sama kenaikan pajak. Memang hal ini tidak bisa kita hindari. Sehingga kami akan segera menaikan harga kita," kata Departement Head Marketing and Sales 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Yohan Yahya.

Meski belum secara resmi menaikkan harga, Yohan menjelaskan, bila kenaikan harga akan dilakukan pihaknya secara bertahap hingga dua minggu ke depan. "Kalau untuk nonpajak itu sebenarnya 6 Januari ini sudah naik. Tapi kami tidak akan menerapkan langsung kami akan bertahap dalam dua minggu ke depan melihat dulu situasinya seperti apa," ujarnya.

Edisi Baru Motor Terkencang Sejagat Segera Mengaspal

Untuk kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan, Yohan menyebut, kenaikan hingga Rp250 ribu. Sedangkan pajak di tahun 2017 diprediksi meningkat sebanyak 10 persen .

"Total kalau saya hitung yang peraturan Nomor 60 itu sekitar Rp250 ribu. Jadi memang naiknya akan segitu, di luar kenaikan pajak tahun 2017. Pasti naik pajaknya memang setiap tahun. Mungkin akan ada kenaikan kira-kira pajak itu biasanya 10 persen. Jadi mungkin bisa terjadi kenaikan pajak itu dikisaran Rp250-300 ribuan. Total keseluruhan bisa sampai Rp500 ribu ke atas.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya