- istimewa
VIVA – Gempa bumi membuat semua orang merasa khawatir akan keselamatan mereka, tanpa terkecuali yang berada di dalam gedung atau di luar gedung.
Termasuk juga para pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas di jalanan. Saat terjadi gempa, disarankan para pengguna jalan untuk menurunkan kecepatan kendaraan.
"Berhenti sejenak sampai gempa berhenti, lihat kanan kiri, ada enggak pohon besar, ada enggak baliho. Kemudian antisipasi, khawatir ada pohon, bangunan atau baliho yang roboh, segera hindari," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang Kota, AKP Ali Nurahman, saat ditemui di kantor KPU Kota Serang, Sabtu 27 Januari 2018.
Ia mencontohkan, gempa yang melanda Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini setidaknya telah terjadi 53 kali gempa susulan. Karenanya, pengendara juga harus tetap menjaga jarak aman berkendara.
Jika berada di jalan protokol perkotaan, maka kecepatan maksimum kendaraan hanya 60 kilometer per jam saja. Sedangkan jika berada di dalam jalan tol, pertahankan kecepatan antara 80-100 km per jam.
"Termasuk jaga jarak aman. Pakai sabuk pengaman dan jaga jarak aman, itu pasti aman. Untuk menghindari tubrukan," jelasnya.
Terpenting dari semua itu, masyarakat diwajibkan mematuhi semua peraturan lalu lintas. Seperti mengenakan sabuk pengaman dan helm bagi pengendara roda dua.
"Yang jelas dalam berkendara, tetap patuhi aturan lalu lintas. Itu sederhana, tapi banyak keuntungannya," tuturnya. (ase)