Coba Cek BPKB Anda Asli atau Palsu, Caranya Mudah

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA – Bagi Anda yang hendak membeli mobil atau motor bekas, sebaiknya lebih meningkatkan kewaspadaan. Sebab belakangan Polri mengungkap jaringan pemalsu BPKB.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Jangan sampai kendaraan yang Anda beli justru bermasalah di kemudian hari. Agar terhindar dari kasus tersebut, ada baiknya mengetahui cara mengecek keaslian BPKB tersebut.

Seperti dikutip situs resmi NTMC Polri, Kamis 22 Februari 2018, terdapat lima cara yang bisa jadi panduan untuk mendeteksi BPKB asli atau palsu. Pertama, bahan cover yang digunakan. Jika BPKB asli, lebih mengkilap, sementara yang palsu terlalu buram.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Kedua, hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama akan berwarna abu-abu jika diterawang. Berbeda dengan BPKB palsu, akan berubah warna menjadi kuning jika diterawang.

Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan. Keempat, pada bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya sekadar mengubah data kendaraan saja dan untuk data pemilik kendaraan tidak diubah. Biasanya si pemalsu menghapus identitas kendaraan kemudian di-print ulang.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Sementara kelima, atau terakhir, ada pada halaman ke 14. Kalau BPKB asli terdapat lambang Korlantas bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Saat diraba pun kertas juga akan terasa kasar, berwarna dan logo Korlantas tersebut juga timbul.

Kepala Sub-Direktorat Ditregident dari Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto, menyarankan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, agar sebaiknya BPKB atau STNK terlebih dahulu diperiksa di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.

"Bagaimana supaya enggak tertipu? Satu saja saran saya. Kalau beli kendaran bekas tolong kroscek ke Dirlantas atau Samsat, apakah STNK dan BPKBnya itu palsu atau asli. Dan itu tidak bayar, gratis," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya