Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Layanan E-Smart Samsat Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya kembali memberi keringanan kepada pemilik kendaraan pelat nomor B yang telat membayar pajak. Sebelumnya Pemprov DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi mulai 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018.

Soal Perkembangan Sirkuit Formula E, Wagub: Cek Langsung ke Lokasi

Kini program penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan (PKB) kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Menurut Pemprov DKI Jakarta, penghapusan sanksi diperpanjang karena besarnya antusias masyarakat.

Hal ini seperti yang tercantum dalam akun Instagram @humaspajakjakarta. "Untuk Warga DKI Jakarta, mari kita manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang dimulai dari 18 Desember 2018 sampai 31 Desember 2018. Hanya untuk objek pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta saja ya."

Banyak ASN Kementerian Ingin Jadi Pegawai DKI, Ini Respons Anies

Sebelumnya, kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak hingga kurang lebih Rp1,8 triliun.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018. (yns)

Target Anies: 2050, Jakarta Nol Emisi Karbon
Presiden Jokowi, Ketua MPR dan Para Menteri yang Bermalam di Titik Nol IKN

Kemah Jokowi dan Tanah Gusuran Ahok di IKN

Presiden Jokowi, Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan sejumlah menteri kabinet ikut bermalam di tenda yang ada di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022